POLDA MALUKU - Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil mengamankan BBM subsidi jenis solar. BBM yang diduga illegal ini diangkut menggunakan kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.
Sebanyak 29 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal yang berlabuh di pelabuhan pasar Omele, desa Sifnana, kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (29/5/2025) malam.
Penyergapan dilakukan setelah personel menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas illegal tersebut. Operasi penyergapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty dalam keterangannya mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi tersebut.
"Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut," katanya.
Diduga, BBM tersebut akan digunakan kapal yang melakukan pencarian taripang di Negara Australia.
“Para Pelaku bersama barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Kasat.
Polair, tegas Reimal, akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, salah satunya terkait perdagangan, distribusi BBM illegal maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
"Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.
Saat ini, barang bukti puluhan jerigen berisi solar tersebut telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Kapal ini diketahui milik warga Dusun III, Desa P.Tambako, berinisial A, 37 Tahun.
"BBM ini diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dibas Perikanan Kabupaten," ungkapnya.