Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik., M.H yang diwakili Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury, S.Sos bersama Kasubsipenmas Sihumas IPDA Drastijayanto, S.H menggelar Press Release terkait pengungkapan salah seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamanankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Aru, Kamis (26/10/2023).
Pelaksanaan Press Release kali ini bertempat di Ruang Humas Polres Kepulauan Aru yang di hadiri sejumlah awak media. Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury, S.Sos di depan awak media mengatakan bahwa kali ini Sat Resnarkoba kembali menangkap salah seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Dijelaskan tertangkapnya pelaku tersebut sesuai dengan LP/GAR/A/07/X/SPKT RESNARKOBA/POLRES.KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 14 Oktober 2023.
Tersangka berinisial AB, umur 27 Tahun, berjenis kelamin laki – laki berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Aleksander Mezak Keluarahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau – Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Pelaku ditangkap dengan barang bukti yang telah diamankan oleh personel Sat Resnarkoba diantaranya 2 (dua) paket plastik transparan berukuran sedang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu – Sabu, 5 (lima) paket plastik transparan berukuran kecil di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu – Sabu, 2 (dua) buah plastik klem transparan kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah korek pengapian warna merah, 1 (satu) buah bong (Alat Isap Sabu), 1 (satu) buah pipet/sedotan plastik, 1 (satu) buah tempat tidur bayi bermotif lingkaran berwarna merek Moms Baby serta 1 (satu) buah Handphone merek AZUZ ZEN MAX 1 warna hitam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim penyelidik bahwa tersangka AB sering menggunakan Narkotika golongan I jenis Sabu – Sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan terhadap tersangka AB di seputaran Jalan Aleksander Mezak. Pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar jam 09.00 WIT, Tim berhasil menemukan tersangka tepatnya di kompleks Kampung Baru. Kepada tersangka AB, Tim kemudian melakukan tes urine dan diketahui bahwa hasil tes urine tersangka AB positif AMFETAMINE (Sabu – Sabu). Tim kemudian melakukan interograsi dan penggeledahan terhadap tersangka AB, dan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu – Sabu yang terdiri dari 5 (lima) paket kecil dan 2 (dua) paket sedang kemudian tersangka AB dan barang bukti diamankan ke Polres Kepulauan Aru untuk diproses selanjutnya.
Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury, S.Sos mengatakan bahwa Modus Operandi tersangka AB membeli Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan menggunakan Media Sosial (Instagram) untuk selanjutnya dijual dan digunakan. Tersangka AB dikenakan Pasal 122 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AB saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Aru.