Bertempat di Mako Polres Kepulauan Aru, telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Minuman keras tradisional jenis Sopi Pada KM. SABUK NUSANTARA 32 yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kamis (20/06/2025).
Dalam pelaksanaan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Minuman keras tradisional jenis Sopi turut hadir yakni Bupati Kepulauan Aru TIMOTIUS KAIDEL, Kapolres Kepulauan Aru AKBP ALBERT PERWIRA SIHITE, S.H., S.I.K., M.H, Danlanal Aru LETKOL LAUT (P) SRIADI, S.E., M.Tr.Opsla, Kepala UPP KELAS II Dobo RUSWAN WUSURUT, S.E, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kepulauan Aru M. MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H,Para PJU Polres Kepulauan Aru,Personil Polres Kepulauan Aru,Personil Lanal Aru, Para Wartawan dan Media.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP ALBERT PERWIRA SIHITE, S.H., S.I.K., M.H., di depan awak media menyampaikan bahwa," Press Release Barang Temuan Miras Tradisional Jenis Sopi, yang ditemukan di Kapal KM. SABUK NUSANTARA 32 yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Adapun barang yang ditemukan yakni 60 (enam puluh) Jerigen ukuran 25 liter berisi Minuman keras tradisional jenis Sopi dan 23 (dua puluh tiga) Jerigen ukuran 35 liter berisi Minuman keras tradisional jenis Sopi.dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.305 liter.
Dengan estimasi harga Rp. 70.000 /liter maka total barang bukti Miras Tradisional Jenis Sopi yang dimusnahkan pada hari ini bernilai kurang lebih Rp 161.350.000,- (seratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh juta rupiah)," Ujarnya
Kapolres Kepulauan Aru AKBP ALBERT PERWIRA SIHITE, S.H., S.I.K., M.H juga menjelaskan Kronologis penemuan barang bukti di maksud yaitu Pada hari selasa tanggal 24 juni 2025 sekitar jam 14.20 WIT personil gabungan Operasi sinergitas yang terdiri dari LANAL ARU, KPYS POLRES KEPULAUAN ARU dan UPP KELAS 2 DOBO mendapati 60 jerigen berukuran 25 liter berisikan Minuman keras tradisional jenis sopi di atas kapal KM .SABUK NUSANTARA 32 yang pada saat itu sedang tambat dan berlabuh di pelabuhan Yos Sudarso Dobo,
Beliau menyampaikan," Minuman keras tradisional jenis sopi tersebut di rencanakan akan turun di pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Pada saat di lakukan pengecekan terhadap pemilik miras tradisional jenis sopi tersebut tidak di temukan atau tidak ada yang mengakui sebagai pemilik barang-barang tersebut sehingga miras tradisional jenis sopi tersebut kemudian di amankan oleh gabungan anggota yang terlibat dalam Operasi Sinergitas.
Sementara itu 23 gen yang lainnya merupakan barang temuan pada saat pelaksanaan Operasi PEKAT dan KYRD," Tutupnya
Penjelasan tambahan juga dari Danlanal Aru LETKOL LAUT (P) SRIADI, S.E., M.Tr.Opsla. menyampaikan bahwa," pada kesempatan pagi hari ini saya Komandan Lanal Aru akan menambahkan Press Release terkait Pengamanan barang terlarang ilegal berupa minuman keras sejenis Sopi Sejumlah Kurang Lebih 1500 Liter atau 1.5 Ton Oleh Personil Gabungan Operasi Sinergitas PAM Pelabuhan terdiri dari Lanal Aru, KP3 Polres Kepulauan Aru dan Syahbandar Upp Kelas 2 Dobo yang nanti akan di musnahkan, dengan Kronologis sudah disampaikan Bapak Kapolres Kepulauan Aru.
Barang Terlarang Ilegal Berupa Minuman Keras Sejenis Sopi Ini Melalui Kapal laut KM. SABUK NUSANTARA 32 yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Kabupaten Kepulauan Aru. dengan Rute Saumlaki, Seira, Nurkat, Molu, Larat, Soyani, Tual, Dobo. banyaknya barang tersebut dikarenakan permintaan dan harga jual di daerah Dobo yang cukup tinggi, membuat pelaku ingin memasukkan di Daerah Dobo.
Pengiriman barang ilegal tersebut dengan modus gen dimasukan ke plastik terus dimasukan keranjang buah serta di timpa atau ditutupi buah, berdasarkan info yang didapat bahwa minuman keras jenis Sopi tersebut di duga berasal dari Tepa/larat Maluku Barat Daya yang akan di Distribusikan ke agen-agen di Kota Dobo.
Dengan adanya pemeriksaan ketat, diharapkan jumlah barang ilegal yang masuk ke Wilayah Dobo akan berkurang secara signifikan dan diharapkan Pelabuhan Yos Soedarso Dobo dapat menjadi lebih aman serta bebas dari ancaman barang-barang illegal yang masuk ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari Integritas Kami Untuk Menjaga Keamanan, Ketertiban dan stabilitas wilayah karena sering terjadinya kecelakaan, kerusuhan, dan perkelahian antar masyarakat yang disebabkan mengkonsumsi minuman keras Jenis Sopi ini.
Sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melarang keras minuman keras jenis sopi masuk di Kota Dobo, yang mana banyak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan lain-lain akibat meminum Miras Jenis Sopi.
Dengan kejadian ini kami terus saling berkoordinasi dengan KP3 Polres Kepulauan Aru dan UPP KELAS II Dobo untuk meningkatkan pengawasan lebih ketat terhadap kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan umum Yos Soedarso Dobo, guna meminimalisir Masuknya Miras, narkoba maupun senpi serta barang-barang terlarang Dari Luar Ke Tutupnya