POLDA MALUKU - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel), melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K, mengatakan, perkara tersebut saat ini sementara dalam proses penyidikan. Tidak lama lagi pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses," kata Kapolres Bursel, Senin (17/3/2025).
Perkara ini mulai diusut setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu. Kasus ini dilaporkan HP (42), RKP (41) dan I (34).
"HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta," ucapnya.
AKBP Agung mengaku, kasus ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel pada tahun 2022 mengalokasikan dana Rp 4.578.582.173. Anggaran ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
"DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022," jelasnya.
Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur.
"HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya dilakikan oleh I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023.
Tak hanya itu, Kapolres mengaku kalau I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Perbuatannya ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK.
"Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15," jelasnya.
AKBP Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
"Rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri dan untuk perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi," tutupnya.