Polres Bursel Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur

Polres Bursel Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur

POLDA MALUKU - Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel) mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Mereka adalah YN, 20 tahun dan SB, 17 tahun.

YN telah diamankan di rumah tahanan Polres Bursel. Sementara SB karena masih di bawah umur, diberikan wajib lapor. Kedua pelaku menganiaya korban berinisial KT, 16 tahun.

Kapolres Bursel AKBP. M. Agung Gumelar S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di desa Masnana, kecamatan Namrole, kabupaten Buru Selatan.

Motif penganiayaan yang viral di media sosial ini diduga terjadi karena persoalan asmara. Pelaku YN cemburu kepada korban. Korban diduga memacari pacar YN.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk Korban telah kami lakukan visum,” kata Kasat Reskrim, Senin (17/2/2025).

Penganiayaan berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Pertemuan dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut. Namun setelah itu korban dianiaya secara bersama-sama.

Kasus kekerasan bersama ini mengakibatkan Korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

"Saat ini pelaku YN telah kami amankan sedangkan pelaku SB karena masih dibawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Bagikan ke teman kamu