Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum Polres SBB

Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum Polres SBB

POLRES SBB - Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, pukul 13.00–14.00 WIT, penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres SBB. Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 05 Juli 2023.

Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru, mengalami penganiayaan pada 05 Juli 2023. Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.

Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan perkap Nomor 8 tahun 2021, keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya. Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada 16 Januari 2024.

Bagikan ke teman kamu