Kesal Anaknya di Setubuhi, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum ke Kantor Polsek Kisar

Kesal Anaknya di Setubuhi, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum ke Kantor Polsek Kisar

Polres Maluku Barat Daya – Upaya Polsek Kisar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial H.S (36) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap korban (anak kandungnya) berinisial M.L.S (14) pelajar SMP Negeri 1 PP. Terselatan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial P.Y (17) pelajar SMA Negeri 7 MBD yang berlokasi di Gunung Yoto Desa Oirata Barat Kecamatan Kisar Selatan, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pukul 22.00 Wit pada Selasa malam (12/03/2024).

Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh fakta bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /04/III/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 12 Maret 2024, bahwa awalnya korban menghilang dari rumahnya dan pergi bersama terduga pelaku menuju TKP Gunung Yoto, pelapor dan keluarganya mencari keberadaan korban dan ditemukan sekitar pukul 18.30 Wit, korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek, perbuatan persetubuhan itu diketahui oleh pelapor (12/03) sekitar pukul 21.30 Wit korban memberikan pengakuan kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh terduga pelaku, pelapor setelah mendengar pengakuan korban anaknya tidak menerima baik hal itu sehingga melaporkan ke SPKT Polsek Kisar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku P.Y terhadap korban M.L.S telah dilaporkan oleh pelapor H.S ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi bahkan terduga pelaku sendiri untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.

“ Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek kisar secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan membeerikn kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu