Kapolres Tual Pimpin Giat Press Release, Ungkap Penyitaan 35,26 Gram Narkoba Jenis Tembakau Sintetis.

Kapolres Tual Pimpin Giat Press Release, Ungkap Penyitaan 35,26 Gram Narkoba Jenis Tembakau Sintetis.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas Narkoba dan peredaran miras yang ada di wilayah Kota Tual maupun Maluku Tenggara (Malra).

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Press Release Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran/Menjual Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin Tahun 2021 di Mapolres setempat, Kamis (14/10).

Selanjutnya, Penyidik Satnarkoba berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tual untuk memonitor perjalanan paket tersebut dari Jakarta ke Ambon melalui sistem bea cukai.

“Kemudian pada tanggal 29 September 2021, kami memperoleh informasi dari Bea Cukai Tual bahwa paket tersebut telah tiba di Ambon dan terpantau dikirim ke Tual melalui jasa pengiriman barang Tiki,” bebernya.

Kapolres Manuputty menjelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 (pukul 04.00 pagi) Satnarkoba Polres Tual bersama dengan Bea Cukai Tual melakukan pengecekan barang milik Ekspedisi Tiki di Pelabuhan Yos Sudarso, dan terbukti paket tersebut berupa Tembakau Sintetis (Narkotika Golongan I)

Usai melakukan pengecekan, anggota Satnarkoba Tual menyerahkan paket tersebut kembali ke Ekpedisi Tiki dan selanjutnya melakukan pembututan terhadap pemilik paket tersebut di rumahnya (di Tual) hingga ke kantor Ekspedisi Tiki (di Langgur).

Pada pukul 12.30 WIT saudara AF tiba di kantor Tiki untuk mengambil paket milikinya. “Setelah mengambil paket miliknya, pada saat AF kembali ke mobil untuk pergi, anggota Satnarkoba Tual langsung melakukan penangkapan (tangkap tangan disetai barang bukti). Selanjutnya paket (barang bukti) tersebut ditimbang dengan berat 35,26 gram,” bebernya.

Untuk diketahui, barang bukti tersebut juga telah dilakukan uji pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar dan hasilnya adalah Tembakau Sintetis (Narkotika Golongan I).

Selain paket, barang bukti lain yang disita dari tersangka AF yakni satu buah handphone (Vivo Y12) dan satu unit mobil Datzun Putih.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AF dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup dan/atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.

 


Bagikan ke teman kamu