Kapolres Kepulaun Tanimbar Gelar Press Release akhir Tahun 2021

Kapolres Kepulaun Tanimbar Gelar Press Release akhir Tahun 2021

Penghujung tahun 2021, Polres Kepulauan Tanimbar mengadakan press rilis dengan awak media, baik cetak maupun elektronik, terkait pencapaian penanganan kasus Tindak Pidana Selama Tahun 2021.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah, menuturkan, bahwa terjadinya penurunan tingkat kriminalitas  di wilayah hukum Polres setempat, sesuai data penanganan kasus pada Tahun 2020 yaitu sebanyak 173 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 terjadi penurunan menjadi 143 Kasus.“Dari jumlah 143, yang sudah diproses hukum 91 kasus atau 63,63 persen,” tandasnya.

Menurut Beliau, terhadap rincian kasus, trend kasus yang banyak terjadi sepanjang tahun kerbau logam ini belum mengalami perubahan berarti dengan tahun lalu. Kasus yang mendominasi adalah penganiyaan. Sedankan kasus yang alami peningkatan dan trendnya tertinggi adalah tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, kemudian kasus kekerasan bersama, ITE, narkotika. Artinya ada tujuh kasus tertinggi sepanjang tahun ini.“Hal itu menjadi bahan evaluasi kami kedepan. Agar tahun 2022 tidak terjadi lagi di Tanimbar,” katanya.

Selain itu Kapolres Kepulauan Tanimbar menyampaikan, Kasus kecelakaan lalu lintas, mengalami penurunan. Dimana dari 52 kasus lakalantas, 12 orang yang meninggal. Sementara kasus yang menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor atau curamor yang terjadi dua kali dalam sepakan. Kemudian peristiwa gantung diri pada dua kecamatan yakni Tanimbar Utara dan Tanimbar Selatan.“Polres juga gencar lakukan vaksinasi. Dan tercatat sampai 30 Desember 2021 kemarin, telah capai 68,66 persen,” katanya.

Terhadap kasus pelanggaran personil sendiri, ada 15 kasus pelanggaran. Dari jumlah itu, 2 kasus pelanggaran kode etik, 9 pelanggaran disiplin. Untuk pemberhentian dengan tidak hormat ada 4 personil yanv diusulkan. Dimana 2 orang menanti keputusan Kapolda Maluku dan 2 lagi masih dalam proses banding di Polda.

Sementara terkait kasus tindak pidana korupsi, beber Perwira Menengah di tubuh Polri ini, adalah 1 kasus penyalagunaan dana desa dengan kerugian negara ditaksir Rp300-an juta, sementara berproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari MTB. Untuk kasus tipikor lainnya masih sementara didalami. Termasuk ada beberapa kasus tipikor dari tahun 2020 dan telah dalam tahap penyelidikan pada Ditreskrimsus Polda Maluku.“Ada 6 kasus tipikor, sebagiannya ditangani oleh Polda dan masih menunggu tindak lanjutnya,” tandas Baliau

kami akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu yang merupakan wujud komitmen dari Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.“Muda-mudahan di tahun 2022 ini ke-6 kasus korupsi itu bisa kita rampungkan,” Tambah Kapolres.

Berdasarkan informasi, ke-6 kasus korupsi yang sementara ditangani adalah dugaan korupsi pada jalan Trans Fordata, penggunaan dana  COVID-19, dana deposito Pemerintah Daerah (Pemda) dan beberapa proyek fisik yang diduga terjadi Mark-Up anggaran, termasuk didalamnya kasus Rp9,3 milyar. ( jumat, 31 Desember 2021 )

Bagikan ke teman kamu