Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya berhasil menyerahkan 2 tersangka bersama barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi kepada JPU, Selasa (15/07/25) pagi.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K., S.I.K., saat dihubungi Media Humas dalam keterangannya membenarkan adanya penyerahan tersangka JMB dan NNS bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah penanganan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau disebut P-21.
“Dalam proses penyerahan itu, para Pelaku tentunya didampingi langsung oleh Pengacara yang dikuasakan oleh para tersangka pada saat itu” terangnya.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan bahwa, prosedur penanganan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim tersebut telah dinyatakan selesai setelah dilimpahkan kepada Kejaksaan sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki agar selanjutnya dapat disidangkan.
“Barang bukti yang diserahkan berupa 2 (dua) unit Mobil beserta sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 38 jerigen” tuturnya.
Diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)” jelasnya.