Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Berupaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dukung Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas

Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Berupaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dukung Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas

POLRES MBD - Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Polsek Tepa salah satunya meningkatkan kualitas pelayanan oleh Personel Polsek Tepa dalam mengemban tugas-tugas Kepolisian sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat demi terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Bhabinkamtibmas hadir di masyarakat dengan melakukan program pembinaan melalui kegiatan Sambang Desa, pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Tepa Bripka A. K. Meyoka hadir di Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 10.00 Wit pada Senin pagi (08/01/2024).

Dalam kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Bripka Meyoka hadir dan membangun berkomunikasi dengan warga serta menyampaikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kemudian secara langsung menerima informasi dan masukkan dari warga terkait perkembangan situasi kamtibmas yang berkembang di lingkungan masyarakat guna dijadikan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu Bhabinkamtibmas menghimbau warga untuk aktif bersama aparat Kepolisian mewujudkan kondusifitas kamtibmas di Desa, warga diminta untuk tidak terpancing dengan adanya informasi melalui media sosial yang bersifat menyesatkan (Hoaks) sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di Desa menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat kiranya dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu