Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Selaru kembali menunjukkan perannya sebagai penengah dalam konflik antar dua kelompok Desa di Kecamatan Selaru.
Masyarakat 2 (dua) Desa yang sempat terlibat ketegangan di Kecamatan Selaru yaitu Desa Kandar dan Desa Lingat, akhirnya menyepakati perdamaian. Kesepakatan damai ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan keamanan dan ketertiban Masyarakat yang digelar pada Gedung Sekretariat PKK, Kecamatan Selaru, Rabu (28/05/25).
Kesepakatan damai ini mengakhiri konflik internal yang sebelumnya terjadi pada tanggal, 29 April 2025 lalu. Sebagai informasi, dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, tentunya Personel bantuan keamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar dan Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor direncanakan akan ditarik pada tanggal, 31 Mei 2025 mendatang.
Sementara itu, Camat Selaru GUSTAF ROMROMA, S.E., dalam arahannya menekankan bahwa perjanjian ini adalah ikatan bersama antara Pemerintah Daerah dan Adat, merujuk pada naskah kesepakatan damai tahun 2009 diantara kedua Desa. Menurutnya, Kesepakatan ini dibuat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai Adat.
“Oleh sebab itu perlu kami ingatkan terkait kesepakatan ini, tentunya dibuat untuk lebih mengikat kedua Desa baik dari sisi Pemerintahan maupun dari sisi Adat” pungkasnya.
Hal senada pun disampaikan Kapolsek Selaru Iptu S. I. SABARLELE, Ia meminta kepada seluruh Pihak untuk dapat merujuk pada Naskah kesepakatan Damai Tahun 2009 antara Desa Kandar dan Desa Lingat. Sehingga dalam kesempatan itu, tujuan utamanya adalah untuk menandatangani surat pernyataan menjamin keamanan pada kedua Desa yang berkonflik, mengingat Personel bantuan akan ditarik meninggalkan kedua Desa tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh pihak untuk dapat mendukung upaya kami, Polsek Selaru bersama Koramil dalam menjaga Situasi Kamtibmas di wilayah masing masing. Demi terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas” tegas Kapolsek.
Setelah itu, kegiatan ini pun dilanjutkan dengan arahan dan nasehat dari masing-masing Kepala Desa di Kecamatan Selaru yang turut hadir, hingga pembacaan Naskah Surat peryataan menjamin keamanan dan ketertiban Masyarakat Antara Desa Kandar dan Desa Lingat oleh HENDRIK AMARDUAN. Penandatanganan dilakukan di atas meja bundar simbol persatuan yang disaksikan oleh Camat Selaru, Kapolsek, Danramil, dan perwakilan dari Brimob.
Penandatanganan kesepakatan damai ini tampak dihadiri oleh Camat Selaru GUSTAF ROMROMA, S.E., Kapolsek Selaru Iptu S.l. SABARLELE, Danramil 1507-03/ Selaru Lettu Inf. DOMINGGUS SALEKY, sejumlah Pejabat Kepolisian dan Tokoh Masyarakat dari kedua Desa hingga melibatkan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, hal ini tentunya berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Selaru dan Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor bersama Koramil 1507/ Selaru serta adanya dukungan penuh dari seluruh elemen Masyarakat.