Guna menyelesaikan bentrok sesa warga di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Kapolsek Leihitu IPTU Moyo Utomo melakukan mediasi, Jumat (1/3/2024).
Mediasi terkait Permasalahan yang terjadi pada Hari Rabu 28 Februari 2024 antara saksi PKB yang berasal dari Negri Seith dan Saksi PKB dari Negeri Morella pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di PPK Kecamatan Leihitu, yang berunjung terjadi penganiayaan dan saling serang antara kedu kelompok masaa yakni Kelompok Masa Dari Negeri Morella dan Kelompok masa dari Negeri Seith.
Pelaksaan mediasi dihadiri dari kedua belah pihak masing-masing pihak Negeri Morella, Fadil Sialana (Raja Negeri Morella), Taib Sasole ( Staf Negeri Morella), Sertu Ujalin Latukau (Ketua Pemuda Negeri Morella),Sadam Latukau (Pelaku Penganiayaan Basri Talla), Abd Rahman Latukau (Korban Penganiayaan Bpk Hairum Hataul).
Sementara pohak Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe (Raja Negeri Seith), Ahmad Talla dan Jumadi Talla (Keluarga Korban Basri Talla), Hairum Hataul (Pelaku Penganiayaan Abd Rahman Latukau)
"Alhamdulillah saya mengucapkan banyak terimakasih kepada kedua belah pihak yang telah hadir di sini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Saya menghimbau agar persoalan ini sebagai pelajaran untuk kita semua Insya Allah ke depan tidak terulang kembali dan mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Jazirah Leihitu," pinta Kapolsek.
Raja Negeri Seith menyampaikan, terkait dengan persoalan ini dirinya menghimbau kepada pihak korban bahwa mari melihat kejadian ini adalah musibah, jangan ada yang menyimpan dendam ,agar kedua negeri bisa menjalin hubungan silaturahmi seperti dulu lagi, karena semua adalah orang bersaudara.
Sementara itu ketua Pemuda Negeri Morella menyampaikan, sebagai pemuda mewakili pemuda meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi
"Untuk biaya pengobatan itu Menjadi tanggung jawab kita dan setelah penyelesaian masalah ini agar tidak terulang kembali," harapnya.
Ditempat yang sama, Raja Negeri Morella juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Negeri Seith.
"Ini sebagai pelajaran buat kita smua semoga ke depan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi," harapnya.
Setelah di pertemukan dan kedua belah pihak bersepakat untuk permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan bersedia melakukan permohonan Pencabutan Laporan Polisi NO : LP / B / 15 / II / 2024 / SPKT / Polsek Leihitu / Polresta Ambon / Polda Maluku
Pelapor : Abd.rahman Latukau Als Mance Terlapor : Hairum Hataul Als arab serta Pencabutan Laporan Polisi NO : LP / B / 16 / II / 2024 / SPKT / Polsek Leihitu / Polresta Ambon / Polda Maluku
Dengan Pelapor : Ahmad Talla dan Terlapor : Sadam Latukau.
Diakhir pertemuan media juga dibuat Surat Pernyataan Kesepakatan Damai dan Surat Pernyataan Perorangan.
Usai mediasi, Kedua belah pihak bersama - sama menjenguk Korban warga Negeri Seith Basri Talla yang semntara di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.