Gencarkan Sosialisasi, Unit Dikmas Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar sambangi SMA Negeri 11 Alusi Bukjalim

Gencarkan Sosialisasi, Unit Dikmas Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar sambangi SMA Negeri 11 Alusi Bukjalim

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam rangka mengantisipasi kenakalan remaja dan adanya penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar terus gencar lakukan Sosialisasi dan Imbauan di lingkungan Sekolah.

Seperti yang terlihat pada SMA Negeri 11 Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (15/03/24). Sosialisasi dan Imbauan ini dipimpin oleh Ps. Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Aipda C. DASFAMUDI dengan dihadiri oleh para Guru beserta Siswa/ Siswi yang hadir berjumlah Kurang Lebih sekitar 100 Orang.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP DIONISIUS FENANLAMPIR mengatakan bahwa tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini, dalam rangka untuk memberikan edukasi dan Imbauan dengan sasaran agar para Siswa-Siswi tidak terlibat dalam Kegiatan balap liar dan berkumpul di malam hari yang bisa menimbulkan terjadinya kenakalan remaja.

"Seperti yang kita ketahui, selain bisa menyebabkan bahaya, aksi balap liar ini juga sangat mengganggu masyarakat sehingga perlu untuk diberikan edukasi dan imbauan kepada para Pelajar agar mereka lebih tertib dalam Berlalulintas sejak dini” jelas Kasat.

Selain itu, sambung Kasat, pihaknya melalui Unit Dikmas Sat Lantas juga memberikan penekanan berupa Imbauan terhadap para siswa-siswi yang terlibat balap liar bahkan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akibat kenakalan remaja, apabila kedapatan akan diberikan sanksi maupun teguran.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut, Personel Unit Dikmas juga menjelaskan tentang larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi teknis yang diatur dalam undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang diatur dalam pasal 48, 64 dan pasal 210. Serta sudah diatur tentang ketentuan kelayakan kendaraan bermotor Baik Roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).

Sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, Unit Kamsel menghimbau dan mengajak Para dewan Guru hingga Siswa/ Siswi terkhususnya yang mengendarai kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil) agar selalu mematuhi aturan rambu-rambu Lalu Lintas yang baik dan benar, salah satunya yaitu dengan tidak menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Harapannya, melalui kegiatan sosialisasi dan Imbauan yang dilakukan oleh Unit Dikmas Sat Lantas Polre Kepulauan Tanimbar ini, para Guru hingga peserta Siswa-Siswi Negeri 11 Alusi Bukjalim dapat menyerap materi dengan baik sehingga dapat mengaplikasikannya di tengah-tengah Masyarakat.

Bagikan ke teman kamu