Forkopimcam Kecamatan Pulau Letti Lakukan Penyelesaian Masalah Warga

Forkopimcam Kecamatan Pulau Letti Lakukan Penyelesaian Masalah Warga

Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.


Kali ini Kapolsek Serwaru Iptu Absalom Reyk bersama Forkopimcam Kecamatan Pulau Letti melakukan mediasi penyelesaian masalah perselisihan antara Pemerintah Desa Laitutun dengan seorang warga Desanya Marthen Lewankoru terkait penetapan sanksi adat, kegiatan mediasi tersebut berlangsung di kantor Kecamatan Pulau Letti pada Kamis pagi (08/05/2025).


Dalam kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Camat Pulau Letti O. Maulias, S.Sos bersama Kapolsek Serwaru Iptu Absalom Reyk didampingi Danramil 1511-04 diwakili Serda Hendrik T. Sekcam Pulau Letti Ny. M.F. Kusapy, Bhabinkamtibmas Desa Laitutun Aiptu S.B. Mulwere dengan melibatkan Kades Laitutun P. Knatwera dan staf, wakil ketua BPD W. Izack dan staf, soa serta saniri dan Maethen Lewankoru bersama keluarganya.


Dalam pertemuan ini, Forkopimda meminta untuk menghadirkan kedua belah pihak kemudian setiap pihak dipersilahkan menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.


Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana saudara Marthen Lewankoru menyetujui untuk menerima penetapan sanksi adat serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya kepada Pemerintah Desa Laitutun, antara kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan mengacu pada kearifan Lokal.


Selain itu Kapolsek Serwaru Iptu Absalom Reyk pada kesempatan ini memberikan himbauan kepada kedua belah pihak serta warga lainnya untuk menghormati kesepaktan yang telah dibuat serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan berharap tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa tetap kondusif.


Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan, secara harfiah Problem solving merupakan suatu langkah penyelesaian atau pemecahan masalah dengan mencari penjelasan dan jawaban dari setiap permasalahan yang dihadapi melalui upaya pendekatan dengan melakukan pemilihan beberapa alternatif atau opsi yang mendekati suatu kebenaran demi pencapaian tujuan tertentu.   


" Selaku Pimpinan saya berharap kiranya Polri dan Pemerintah di Kecamatan dapat berperan aktif atas penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis ini dapat mempererat hubungan sosial di masyarakat serta mendorong kesadaran akan pentingnya saling membantu dan mencari solusi secara damai dalam menghadapi permasalahan sehari-hari. " tutup Kapolres.


 

Bagikan ke teman kamu