Bhabinkamtibmas Werain sosialisasikan Perpres 87 tahun 2016, sebagai upaya cegah Pungli

Bhabinkamtibmas Werain sosialisasikan Perpres 87 tahun 2016, sebagai upaya cegah Pungli

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Dalm mencegah terjadinya praktek pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Werain Briptu WANTO ISRAN mensosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan tugas sapu bersih pungutan liar) kepada Warga Binaan.


Sosialisasi terkait peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) ini terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan sasaran Masyarakat di Desa Werain, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/09/24).


Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan dan gambaran serta pengetahuan tentang dasar Hukum Pungutan Liar, dengan harapan pelayanan Masyarakat dan penggunaan dana Desa yang bersumber dari APBD maupun APBN bersih dan terbebas dari pungutan liar (pungli).


Nampak terlihat dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dengan mengacu pada Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli, sasaran beserta akibat apa saja yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum.


Faktor -Faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, terbatasnya Sumber Daya Manusia serta Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.


“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima” jelas Bhabinkamtibmas.


Bhabinkamtibmas pun turut menghimbau kepada Masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) dengan tidak memberi atau menerima imbalan apapun, yang dapat menyebabkan terjadinya pungli, serta apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli, agar segera dilaporkan kepada Satgas Saber Pungli.


Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selaru Iptu S. I. SABARLELE mengatakan, giat sosialisasi tentang Saber Pungli ini merupakan bentuk pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar di Masyarakat. Sehingga lewat kegiatan yang rutin dilakukan ini, Masyarakat dapat lebih teredukasi dan dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung.


“Dengan upaya yang dilakukan lewat Sosialisasi ini, diharapkan pelanggaran hukum terkait Pungutan Liar dapat dicegah dan dihindari secara bersama-sama lewat dukungan dari semua Sektor Pelayanan Publik maupun Masyarakat, sehingga Pelayanan Publik pun menjadi lebih baik dan terbebas dari praktek pungutan Liar” terang Kapolsek.

Bagikan ke teman kamu