Bhabinkamtibmas Terus Himbau Warga Berperan Aktif Pelihara Stabilitas Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Terus Himbau Warga Berperan Aktif Pelihara Stabilitas Kamtibmas

Polres Maluku Barat Daya – Polsek Tepa dengan wilayah hukumnya meliputi Pulau Babar sebelah Barat, Pulau Wetang dan Pulau Dai adalah merupakan wilayah kepulauan yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melakukan kegiatan Sambang Desa, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka Hendro Relmasira hadir di Desa Hertuty Pulau Dai Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 10.30 Wit pada Sabtu pagi (24/02/2024).

Bhabinkamtibmas secara berkesinambungan melakukan pendekatan serta membangun komunikasi dengan warga, selain itu menerima masukkan warga terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat, kemudian bersama warga mencari solusi penyelesaian persoalan yang dihadapi warga demi terciptanya kondusifitas kamtibmas.

Dalam pertemuan tersebut warga diminta untuk membantu aparat Kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, selain itu Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama Polri berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno pada tempat berbeda mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut bertujuan untuk memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas dimana dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Pimpinan menekankan lagi bahwa Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai garda terdepan yang hadir di tengah-tengah masyarakat, selain memberikan pembinaan diharapkan dapat mendeteksi adanya potensi gangguan kamtibmas yang terjadi di Desa sesudah penyelenggaraan Pemilu 2024 demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu