Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kamtibmas Kepada Warga Sebagai Implementasi Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kamtibmas Kepada Warga Sebagai Implementasi Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Polres Maluku Barat Daya – Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga Desa binaan agar dapat memahami dan mengikuti segala arahan yang telah disampaikan oleh petugas Bhabinkamtibmas.

Kali ini Bhabinkamtibmas Personel Polsek Kisar Bripka Andres Totomutu melaksanakan program kegiatan Pembinaan Kamtibmas dengan menyambangi warga nelayan di pantai Jawalang Desa Abusur Kecamatan Kisar Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 10.30 Wit pada Rabu siang (13/03/2024).

Salah satu bentuk sambang yang dilaksanakan adalah membangun komunikasi publik secara langsung dengan warga, kemudian berdiskusi serta saling memberi dan menerima informasi terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di Desa.

Selain itu Bripka Totomutu meminta agar warga dapat bersinergi dengan aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa serta mencegah adanya isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan dan berpotensi pada terganggunya stabilitas kamtibmas di Desa.

Warga juga diingatkan untuk sementara waktu tidak usah melaut mengingat kondisi cuaca yang ekstrim dengan adanya keadaan laut yang bergelora dengan terpaan gelombang dan hembusan angin barat yang kencang, apabila ingin melaut kiranya dapat memperhatikan keadaan cuaca yang dapat memungkinkan untuk mencari ikan.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas semata-mata bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dijelaskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan pembinaan kamtibmas kepada warga, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap Polri. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu