Bhabinkamtibmas Polsek Nusalaut Berikan Himbauan

Bhabinkamtibmas Polsek Nusalaut Berikan Himbauan "Saber Pungli" di Negeri Titawai

Polresta P.Ambon & P.P Lease - Bhabinkamtibmas Negeri Titawai, AIPDA O.P. Pariama, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan mengenai "Saber Pungli" di wilayah hukum Polsek Nusalaut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif pungutan liar (pungli) serta mengajak warga untuk aktif melaporkan tindakan tersebut.

Dalam sosialisasinya, AIPDA O.P. Pariama menyampaikan beberapa poin penting terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang dimana Polsek Nusalaut menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk pungutan liar. Bhabinkamtibmas menekankan bahwa seluruh pelayanan kepada warga dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi adanya pungli yang dilakukan oleh pejabat negara atau pihak lain. Laporan tersebut bisa disampaikan kepada pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti, AIPDA O.P. Pariama menjelaskan bahwa pungli merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersama-sama melawan praktek pungli demi menciptakan lingkungan yang bersih dari tindakan korupsi.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga binaannya untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Nusalaut bisa menjadi lebih tertib dan bebas dari pungli.

Bagikan ke teman kamu