Bhabinkamtibmas Desa Waeflan Beri Pembinaan Kemasyarakatan Desa Di Bidang Hukum Kepada Warga Desa Binaan

Bhabinkamtibmas Desa Waeflan Beri Pembinaan Kemasyarakatan Desa Di Bidang Hukum Kepada Warga Desa Binaan

(Polres Pulau Buru). Bhabinkamtibmas Desa Waeflan, Kec. Waelata, Kab. Buru BRIPKA AGUS DWIYANTO Melaksanakan Kegiatan PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DI BIDANG HUKUM. Jumat, 23/02/2024.

(Polres Pulau Buru). Bhabinkamtibmas Desa Waeflan, Kec. Waelata, Kab. Buru BRIPKA AGUS DWIYANTO Melaksanakan Kegiatan PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DI BIDANG HUKUM. Jumat, 23/02/2024.

HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN :

1.  Bhabinkamtibmas Menyampaikan Himbauan Selama Tahapan Pemilu Tahun 2024 Agar Bersama - Sama Menciptakan Serta Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif.

2.  Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Bertujuan Untuk Meningkatkan Peran Serta Dan Kesadaran Masyarakat Terkait Penyelengaraan Keamanan Desa Meliputi : Pembinaan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Serta Memberikan Penyuluhan Kepada Masyarakat Dibidang Hukum.

3.  Bhabinkamtibmas Menghimbau Masyarakat Terkait : UU NOMOR 21 TAHUN 2007 Undang - Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia, Bhabinkamtibmas mengajak agar terus berhati - hati dan selalu waspada, serta hal tersebut harus kita cegah secara bersama - sama.

4.  Bhabinkamtibmas Menghimbau Terkait :  UU NOMOR 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,  agar bersama - sama Pihak Polri berperan aktif dalam Menjaga masa depan Anak di bawah umur, Serta agar Tidak Ada Anak Yang Menikah Di Bawah Umur.

Bagikan ke teman kamu