(Polres Pulau Buru). Bhabinkamtibmas Desa Waeflan, Kec. Waelata, Kab. Buru BRIPKA AGUS DWIYANTO Melaksanakan Kegiatan PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DI BIDANG HUKUM. Jumat, 23/02/2024.
(Polres Pulau Buru). Bhabinkamtibmas Desa Waeflan, Kec. Waelata, Kab. Buru BRIPKA AGUS DWIYANTO Melaksanakan Kegiatan PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DI BIDANG HUKUM. Jumat, 23/02/2024.
HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Bhabinkamtibmas Menyampaikan Himbauan Selama Tahapan Pemilu Tahun 2024 Agar Bersama - Sama Menciptakan Serta Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif.
2. Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Bertujuan Untuk Meningkatkan Peran Serta Dan Kesadaran Masyarakat Terkait Penyelengaraan Keamanan Desa Meliputi : Pembinaan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Serta Memberikan Penyuluhan Kepada Masyarakat Dibidang Hukum.
3. Bhabinkamtibmas Menghimbau Masyarakat Terkait : UU NOMOR 21 TAHUN 2007 Undang - Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia, Bhabinkamtibmas mengajak agar terus berhati - hati dan selalu waspada, serta hal tersebut harus kita cegah secara bersama - sama.
4. Bhabinkamtibmas Menghimbau Terkait : UU NOMOR 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, agar bersama - sama Pihak Polri berperan aktif dalam Menjaga masa depan Anak di bawah umur, Serta agar Tidak Ada Anak Yang Menikah Di Bawah Umur.