Bhabinkamtibmas Dekatkan Diri Kepada Masyarakat, Lakukan Penanganan Problem Solving Guna Selesaikan Masalah Warga

Bhabinkamtibmas Dekatkan Diri Kepada Masyarakat, Lakukan Penanganan Problem Solving Guna Selesaikan Masalah Warga

POLRES MBD - Dalam rangka menekan adanya tindak kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, Polri hadir di tengah masyarakat dengan menggulirkan program pembinaan serta memberikan pemahaman kepada warga pentingnya menghindari tindak kekerasan yang dapat berdampak pada pelanggaran hukum.

Program kerja yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Wetar salah satunya melaksanakan program penanganan Problem Solving yang dilaporkan oleh warga, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka Fridel Mauwilik berupaya untuk mencari solusi penyelesaian masalah kekerasan terhadap perempuan / Korban dengan inisial R.A.W (40) yang dilakukan oleh terduga sdr. Y.D.F (43) di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 12.00 Wit pada Selasa siang (26/12/2023).

Dalam menangani permasalahan warga, Bhabinkamtibmas menggunakan teknik pendekatan dengan membangun komunikasi diantara kedua belah pihak, masing-masing disilahkan menyampaikan pendapatnya terkait permasalahan kekerasan yang dialami korban mengingat antara korban dan terduga pelaku belum ada ikatan perkawinan dan saat ini korban sedang hamil.

Bhabinkamtibmas berupaya bersama-sama kedua pihak mencari solusi pemecahan masalah, akhirnya tercapainya kesepakatan damai dimana terduga pelaku menyadari perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, kemudian kedua belah pihak berupaya untuk melangsungkan perkawinan baik pernikahan Gereja dan Pencatatan Sipil sebagai keabsahan sebuah rumah tangga.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. pada tempat berbeda melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Problem Solving merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam proses penyelesaian sebuah permasalahan dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi penyelesaian sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kasi Humas juga menambahkan, Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan makna kepada warga bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.

Bagikan ke teman kamu