Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Selatan berhasil mengamankan Seorang Pemuda yang kedapatan sedang membawa senjata tajam (sajam) pada kompleks gunung nona Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (29/04/25).
Pemuda tersebut berinisial TS (25) yang merupakan Warga Kecamatan Selaru dan berdomisili di kompleks gunung nona atas, Saumlaki. Sajam tersebut ditemukan Petugas pada saat sedang melaksanakan giat Patroli untuk mengantisipasi gejolak, pasca konflik yang terjadi antara Kelompok Masyarakat Desa Lingat dan Desa Kandar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan iptu HERPIN SIMA mengatakan, sekitar Pukul 21.10 WIT saat tiba pada kompleks gunung nona atas, Tim Patroli telah menaruh curiga kepada pelaku karena terlihat pada area pinggang seperti ada benda yang disembunyikan dalam pakaian yang dikenakan. Sehingga Petugas pun dengan segera memeriksa tubuh pelaku dan pada akhirnya menemukan sebilah pisau yang diselipkan.
“Dugaan sementara motif pelaku adalah balas dendam, karena salah Seorang Keluarganya ada yang menjadi korban akibat konflik yang terjadi di Kecamatan Selaru” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut iptu HERPIN SIMA mengungkapkan bahwa, saat ini barang bukti bersama pelaku telah diamankan pada Mapolsek Tanimbar Selatan, untuk selanjutnya dapat diminta keterangan. Pelaku yang membawa senjata tajam tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolsek pun menegaskan bahwa dirinya beserta Jajaran tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan keras dan tegas kepada para pelaku kejahatan yang ingin melakukan aksi kriminalitas, khususnya di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dengan harapan, situasi kamtibmas dapat terus terjaga.
Disamping mengamankan Seorang Pemuda yang membawa sajam, Petugas pun menyambangi beberapa kelompok pemuda yang sementara duduk pada pinggiran jalan di tepi pantai. Mereka diimbau agar persoalan yang terjadi di Kecamatan Selaru tidak boleh dibawa sampai ke Kota Saumlaki, serta diminta untuk dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif pada wilayah kota Saumlaki.
Pentingnya peran aktif Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menjaga kondusifitas untuk segera laporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Tanimbar atau bisa langsung pada Kantor Polisi terdekat. Ia juga memastikan, setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.