1.109 Liter Miras Jenis Sopi Diamankan Polres Tual

1.109 Liter Miras Jenis Sopi Diamankan Polres Tual

POLDA MALUKU - Aparat Polres Tual berhasil mengamankan sebanyak 1.109 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi.

POLDA MALUKU - Aparat Polres Tual berhasil mengamankan sebanyak 1.109 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi.

Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi ini diamankan melalui razia yang gencar dilakukan selama Bulan Agustus sampai dengan September 2021.

Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, mengatakan, minuman khas Maluku ini merupakan salah satu faktor pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), maupun terjadinya kecelakaan lalulintas.

Ribuan liter minuman mematikan tersebut diamankan dari tangan sejumlah warga. Diantaranya G, SK, TT, JR, AW, IO, N, dan HT.

"Ada juga yang ditemukan di bagasi KM Sabuk Nusantara 71 sebanyak dua kali. Pertama kali ditemukan berjumlah 410 liter dan kedua 215 liter," kata Kapolres Samson, Kamis (14/10/2021).

Penyidik Satresnarkoba Polres Tual, kata dia, pada Oktober 2021, melakukan penyidikan terhadap 3 perkara tindak pidana menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi, dengan Acara Pemeriksaan Cepat (Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan).

Pada kesempatan pertama, lanjut Samson, penyidik melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual. Mereka diantaranya tersangka TT (21 tahun), dengan barang bukti sopi sebanyak 50 liter. TT melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perkara Nomor: BP/05/X/ 2021/Resnarkoba.

Penyidik juga melimpahkan tersangka JR (57), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 110 liter. JR melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/06/X/ 2021/Resnarkoba

Terakhir, penyidik juga melimpahkan tersangka AW (19), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 94 liter. Ia melanggar pasal 1 angka 10 dan pasal 5 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/07/X/ 2021/Resnarkoba.

Pada 2021, perwira dua melati di pundaknya ini mengaku, penyidik Satresnarkoba Polres Tual atas Kuasa Penuntut Umum telah melakukan persidangan dalam Acara Pemeriksaan Cepat di Pengadilan Negeri Tual sebanyak 4 Berkas Perkara. Berikut nama terdakwa dengan putusan Pengadilan Negeri Tual sebagai berikut: 

1. MM alias Mey berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 2/Pid.C/2021/PN Tual tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;     

2. YO alias Felo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 1/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;

3. KR alias Umi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 4/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.750.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;

4. JO alias Joni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 5/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.

Samson menghimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi di tengah masyarakat. Selain dapat mengganggu pemeliharaan Kamtibmas, peredaran minuman berkadar alkohol tinggi ini juga dilarang.

Bagikan ke teman kamu