Tugas
Polda Maluku bertugas :
Melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum
Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Polda Maluku menyelenggarakan
fungsi :
1.
Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat
dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan
bantuan atau pertolongan, pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri, dan
pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pelaksanaan intelijen dalam bidang keamanan,
termasuk persandian dan intelijen teknologi, baik sebagai bagian dari kegiatan
satuan-satuan atas, maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan
operasional Polda dalam rangka pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan
dalam negeri.
3.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,
termasuk fungsi identifikasi, laboratorium forensik lapangan, pembinaan dan
pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses
penyidikan.
4.
Pelaksanaan sabhara kepolisian, yang meliputi
kegiatan patroli mencakup pengaturan, penjagaan, pengawalan, pengamanan
kegiatan masyarakat, dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan,
pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa, serta pengamanan objek khusus
yang meliputi Very Very Important Person (VVIP), Very Important Person (VIP),
tempat pariwisata, dan objek vital khusus lainnya.
5.
Pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang
meliputi kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali)
lalu lintas termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu
lintas, serta Registrasi dan Identifikasi (Regident) pengemudi dan kendaraan bermotor,
dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban,
dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
6.
Pelaksanaan kepolisian perairan, yang meliputi
kegiatan patroli termasuk penanganan pertama tindak pidana, pencarian dan penyelamatan
kecelakaan / Search and Rescue (SAR) di wilayah perairan, pembinaan masyarakat
pantai atau perairan dalam rangka pencegahan kejahatan dan pemeliharaan
keamanan di wilayah perairan.
7.
Pembinaan masyarakat, yang meliputi Perpolisian
Masyarakat (Polmas), pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap
hukum, tumbuh kembangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan
ketertiban, terjalinnya hubungan Polri dengan masyarakat yang kondusif bagi
pelaksanaan tugas kepolisian, serta pembinaan teknis dan pengawasan kepolisian
khusus termasuk satuan pengamanan.
8.
Pelaksanaan fungsi-fungsi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.