Bertempat di lokasi Pelabuhan speed Ohoi/Desa Elat Kec.Kei
Besar Kab. Malra, Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Besar BRIPKA AMRAM RAHALUS,
melaksanakan kegiatan sambang sekaligus himbauan Kamtibmas terhadap warga
masyarakat yang sementara melaksanakan aktivitas. (23/06/22)
Dalam kegiatan tersebut Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Besar
menyampaikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas.
Ps Kanit Binmas Menghimbau kepada warga masyarakat agar
bersama sama membantu Pihak Kepolisian Sektor Kei Besar dalam menjaga dan
memelihara situasi Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal Ohoi/Desa
masing-masing. kepada warga masyarakat agar Dilarang menjual, menyediakan, dan
mengkonsumsi minuman beralkohol (Miras) jenis Sopi maupun dll.
Bripka Amran Juga Menghimbau kepada warga masyarakat agar
tidak melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum serta dapat mengarah
pada Tindak Pidana, masyarakat agar tidak diperbolehkan membawa senjata tajam
di tempat umum dengan tujuan membahayakan keselamatan orang lain dan dapat
menganggu keamanan ketertiban warga masyarakat.
taklupa juga Bripka Amran Mengajak warga masyarakat agar
tetap mematuhi Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan untuk mencegah
penyebaran Virus Corona (COVID-19), Mengajak warga masyarakat agar tetap
menjaga hubungan persaudaraan dan toleransi kerukunan antar umat beragama di
Wilayah Kec. Kei Besar.
Amran juga Memberikan pemahaman hukum kepada warga Masyarakat yang disambang tentang beberapa Tindak Pidana serta Ancaman Hukuman dari suatu perbuatan Tindak Pidana yang biasanya sering kali terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kei Besar.