Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana
Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan terhadap dua
perusahaan konstruksi nasional senilai Rp. 233 miliar.
“Ya betul, yang bersangkutan merupakan buronan” terang Kadiv Humas Polri, Irjen
Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.SI., di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada
Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan
pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Adapun, korbannya adalah PT. Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan
BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT. Sinar Indahjaya Kencana. Modus operandi
yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak
QNB.
Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah
bergulir sejak 2016.