Izin Keramaian Online

(Pengajuan Izin Keramaian Polda Maluku)

Syarat & Ketentuan

S&K Izin dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat



IZIN KERAMAIAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT
  1. Surat Permohonan.
  2. Jadwal Acara.
  3. Daftar Susunan Panitia Penyelenggara.
  4. Daftar Susunan Pengurus Organisasi.
  5. Nama – Nama Peserta / Undangan.
  6. Nama – Nama pembicara dan judul makalahnya (Bagi peserta / undangan Warga Negara Asing disertai nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaanya).
  7. AD / ART Organisasi/Badan Hukum.
  8. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum.
  9. Proposal.
  10. Curiculum Vitae (Riwayat Hidup) bagi pembicara Warga Negara Asing.
  11. Surat Izin dari pemilik tempat kegiatan.
  12. Rute yang dilalui bila kegiatannya berbentuk pawai dan karnaval.
IZIN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (STTP KMPDU)
Surat perberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian Daerah Maluku dengan memuat:
  1. Disampaikan oleh bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
  2. Maksud dan Tujuan.
  3. Tempat, Lokasi dan Rute.
  4. Waktu dan Lama Kegiatan.
  5. Bentuk Kegiatan.
  6. Penanggung Jawab.
  7. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.
  8. Alat peraga yang digunakan; dan atau
  9. Jumlah Peserta.