- POLRES MALTENG : Berkas Dua Tersangka Judi Online Masuk Jaksa
- Usai Rapat Dengan Wakapolri, Wakapolda Maluku Perintahkan Para Kapolres Inventarisir Senpi
- Irwasda Maluku Sosialisasi Indeks Tata Kelola Online
- Polres Malteng Amankan Satu Pelaku Curanmor
- POLRES MALTENG : Polres Malteng Amankan Satu Pelaku Curanmor
- Irwasda Maluku Ikut Paparan 30 Hari Program Prioritas Kapolri
- Apel Kesiapsiagaan Jajaran Sat Brimob Polda Maluku Dalam Rangka Mengantisipasi Perkembangan Situasi
- Kapolda Minta Setiap Satker Siapkan Rencana Kerja Dengan Baik
- Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku Gencarkan Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan
- Kapolres Kepulauan Aru AKBP SUGENG KUNDARWANTO, SH Kunjungi Polsek Prarural Aru Utara
Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Amahai di Sekolah Muhammadiyah Sepa Kec. Amahai
Berita Terkait
- Bhabinkamtibmas Desa Wahai Sosialisasikan Saber Pungli di Sekolah SD Negeri 1 Wahai Kec. Seram Utara0
- Tatap Muka Sekretaris Kompolnas RI, Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto Dengan Personel Polda Maluku0
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tns/Waipia Di Sekolah Smp Negeri 5 Kecamatan Tns/Waipia0
- Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Air Besar Di SD Negeri Solea Kec Seram Utara0
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Amahai Di Sekolah Sma Negeri 3 Amahai Negeri Sepa0
- Sosialisasi Saber Pungli, Kanit Binmas Polsek p. P Banda Naira di Balai Desa Dwi Warna0
- Peringati Sumpah Pemuda Ke-90, Polres SBT Gelar Upacara0
- Upacara Gelar Pasukan Ops Zebra Siwalima 2018, Polres SBT0
- Polres MBD Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siwalima 20180
- Atasi Kemacetan di Kota Ambon, PS. Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Live di RRI Ambon0
Berita Populer
- Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Baru dan 2 Kapolres Dilingkup Polda Maluku
- Lakukan Postingan Menghasut di Facebook, Seorang Mahasiswi Dibekuk Tim Resmob Polda Maluku
- 7 Pejabat Polres Maluku Tenggara Diserah Terimakan
- Supervisi Kesehatan dan Kesamaptaan Jasmani Calon Bintara PTU dan Tamtama Polri T.A. 2018
- Serah Terima Jabatan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Maluku
- Polres MTB Awali Tahun 2019 Dengan Inovasi Kreatif Patroli Trans Tanimbar
- Briptu Rahmat Perwakilan Polres Buru Yang Mendapatkan Penghargaan Kapolri
- Ka SPN Polda Maluku Pimpin Upacara Penerimaan Casis Diktuk Brigadir Polri Perbatasan T.A. 2018
- Sosialisasi Dan Penertiban Areal Tambang Emas Gunung Botak Pulau Buru
- Pejabat Utama Polda Maluku dan para Pamen Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2018

Tribratanews - Bertempat di SMA Muhammadiyah Sepa Kecamatan Amahai telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindakan suap terhadap Dewan Guru pada Sekolah dimaksud oleh personil Polsek Amahai. Rabu (31/10/2018) Pukul 09:00 Wit.
Hadir dalam kegiatan dimaksud :
– Plh.Kepala Sekolah Muhammadiyah Sepa MUHAMMAD KUNIO,S.Pd
– Para Wakasek SMA Muhammadiyah Sepa
– Ps.Kanit Intelkam Polsek Amahai BRIPKA LUKMAN
– Ps.Kanit Sabhara Polsek Amahai BRIPKA BAHRI ADRIAN RUMFOT
– Ps.Kanit Binmas Polsek Amahai BRIGPOL LA ABD RACHIM,S.Sos
– Bhabinkamtibmas Negeri Sepa BRIGPOL LEDIAN.V.RUPILLU
– Personil Unit Binmas Polsek Amahai BRIGPOL NORMA WANI URA
– Para Dewan Guru SMA Muhammadiyah Sepa sekitar 10 orang
Dalam kegiatan tersebut disampaikan Sosialisasi oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Amahai yaitu : Menjelaskan tentang pengertian Pungli yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, hal ini merupakan tindakan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
Jenis pungli dalam lingkungan Sekolah berupa :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS memungli ke wali murid.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan atau pembinaan, supaya tidak ada terjadi Pungli dalam lingkungan sekolah untuk memberikan pelayanan kepada para siswa – siswi.
Diharapkan kepada dewan guru agar selalu ikhlas dalam melayani sesuai kebutuhan masyarakat dengan tidak meminta imbalan jasa, dalam arti tidak memungut biaya terhadap segala bentuk pelayanan yang seharusnya gratis atau tidak menambah biaya yang tidak sesuai indeks yang telah ditentukan.
Harus diketahui bahwa bagi Pemberi dan Penerima pungli sama-sama kena sanksi Pidana sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi suap ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp. 15.000.000.
