- Kapolres Kepulauan Tanimbar terima suntikan vaksin Sinovac di Puskesmas Saumlaki
- Kapolres SBB AKBP Bayu Butar Butar, S.I.K usai di suntik Vaksin Sinovac
- SAT BINMAS RES MBD GIAT PENYEMPROTAN CAIRAN DISINFEKTAN GUNA PUTUS RANTAI COVID-19 KAB.MBD
- Polda Maluku Ikut Upacara Tradisi Penyerahan Panji Polri
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Negeri Pasanea, Labuan dan Gale-Gale BRIGPOL NASWIN melaksanakan Gi
- POLRES MALTENG : Kanit Binmas Polsek Pasanea Aiptu SUMARDI melaksanakan Giat pembinaan Dan Pengawasa
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Polsek Pasanea Neg.Latea,Neg.Listim dan Neg.Rumahwey BRIGPOL TWEDY
- POLRES MALTENG : Kegiatan Oprasi Yusti si yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Wahai IPDA A.Y RUMA
- POLRES MALTENG : Anggota Pospol Kobi Polsek Wahai Kec. Seram Uatar Timur Kobi BRIPKA A. SIKDEWA mel
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Melaksanakan Binluh
Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Kelurahan Letwaru Di Sekolah Sma Negeri 2 Masohi
Berita Terkait
- Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Adm Malaku Di Negeri Rumah Sokat Kec Seram Utara0
- Ketua Bhayangakari Daerah Maluku Pimpin Sertijab di Lingkungan PD Bhayangkari Maluku0
- Polda Maluku Gelar Apel Kesiapan Pam Penutupan Pesparani Nasional Ke 1 Tahun 20180
- Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Baru dan 2 Kapolres Dilingkup Polda Maluku0
- Hari Kedua Digelar, Sebanyak 97 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Siwalima 20180
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Amahai di Sekolah Muhammadiyah Sepa Kec. Amahai0
- Bhabinkamtibmas Desa Wahai Sosialisasikan Saber Pungli di Sekolah SD Negeri 1 Wahai Kec. Seram Utara0
- Tatap Muka Sekretaris Kompolnas RI, Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto Dengan Personel Polda Maluku0
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tns/Waipia Di Sekolah Smp Negeri 5 Kecamatan Tns/Waipia0
- Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Air Besar Di SD Negeri Solea Kec Seram Utara0
Berita Populer
- Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Baru dan 2 Kapolres Dilingkup Polda Maluku
- Lakukan Postingan Menghasut di Facebook, Seorang Mahasiswi Dibekuk Tim Resmob Polda Maluku
- 7 Pejabat Polres Maluku Tenggara Diserah Terimakan
- Supervisi Kesehatan dan Kesamaptaan Jasmani Calon Bintara PTU dan Tamtama Polri T.A. 2018
- Serah Terima Jabatan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Maluku
- Polres MTB Awali Tahun 2019 Dengan Inovasi Kreatif Patroli Trans Tanimbar
- Ka SPN Polda Maluku Pimpin Upacara Penerimaan Casis Diktuk Brigadir Polri Perbatasan T.A. 2018
- Briptu Rahmat Perwakilan Polres Buru Yang Mendapatkan Penghargaan Kapolri
- Sosialisasi Dan Penertiban Areal Tambang Emas Gunung Botak Pulau Buru
- Pejabat Utama Polda Maluku dan para Pamen Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2018

Tribratanews - Bertempat di SMA Negeri 2 Masohi RT. 15 Kelurahan Letwaru Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Letwaru BRIGPOL A. S. LATULUMAMINA. Kamis(01/11/2018) Pukul 11:00 Wit
Hadir dalam kegiatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Masohi ERJI PRIYONO,S.Pd. M.Pd. bersama Para Dewan Guru SMA Negeri 2 Masohi yang hadir berjumlah 20 orang.
* Dalam kegiatan tersebut disampaikan Sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Letwaru BRIGPOL A. S. LATULUMAMINA yaitu :
– Menjelaskan tentang pengertian Pungli yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, hal ini merupakan tindakan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
– Jenis pungli dalam lingkungan Sekolah berupa :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS memungli ke wali murid.
– Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan atau pembinaan, supaya tidak ada terjadi Pungli dalam lingkungan sekolah untuk memberikan pelayanan kepada para siswa – siswi.
– Diharapkan kepada dewan guru agar selalu ikhlas dalam melayani sesuai kebutuhan masyarakat dengan tidak meminta imbalan jasa, dalam arti tidak memungut biaya terhadap segala bentuk pelayanan yang seharusnya gratis atau tidak menambah biaya yang tidak sesuai indeks yang telah ditentukan.
– Harus diketahui bahwa bagi Pemberi dan Penerima pungli sama-sama kena sanksi Pidana sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi suap ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp. 15.000.000.
– Menghimbau kepada para Dewan Guru agar Pada saat menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli Jangan ambil tindakan yang dapat melanggar aturan atau merugikan diri sendiri akan tetapi dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian terlebih khususnya jepada Satgas Saber Pungli.
Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah
