- Kapolres Kepulauan Tanimbar terima suntikan vaksin Sinovac di Puskesmas Saumlaki
- Kapolres SBB AKBP Bayu Butar Butar, S.I.K usai di suntik Vaksin Sinovac
- SAT BINMAS RES MBD GIAT PENYEMPROTAN CAIRAN DISINFEKTAN GUNA PUTUS RANTAI COVID-19 KAB.MBD
- Polda Maluku Ikut Upacara Tradisi Penyerahan Panji Polri
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Negeri Pasanea, Labuan dan Gale-Gale BRIGPOL NASWIN melaksanakan Gi
- POLRES MALTENG : Kanit Binmas Polsek Pasanea Aiptu SUMARDI melaksanakan Giat pembinaan Dan Pengawasa
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Polsek Pasanea Neg.Latea,Neg.Listim dan Neg.Rumahwey BRIGPOL TWEDY
- POLRES MALTENG : Kegiatan Oprasi Yusti si yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Wahai IPDA A.Y RUMA
- POLRES MALTENG : Anggota Pospol Kobi Polsek Wahai Kec. Seram Uatar Timur Kobi BRIPKA A. SIKDEWA mel
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Melaksanakan Binluh
Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Adm Malaku Di Negeri Rumah Sokat Kec Seram Utara
Berita Terkait
- Ketua Bhayangakari Daerah Maluku Pimpin Sertijab di Lingkungan PD Bhayangkari Maluku0
- Polda Maluku Gelar Apel Kesiapan Pam Penutupan Pesparani Nasional Ke 1 Tahun 20180
- Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Baru dan 2 Kapolres Dilingkup Polda Maluku0
- Hari Kedua Digelar, Sebanyak 97 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Siwalima 20180
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Amahai di Sekolah Muhammadiyah Sepa Kec. Amahai0
- Bhabinkamtibmas Desa Wahai Sosialisasikan Saber Pungli di Sekolah SD Negeri 1 Wahai Kec. Seram Utara0
- Tatap Muka Sekretaris Kompolnas RI, Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto Dengan Personel Polda Maluku0
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tns/Waipia Di Sekolah Smp Negeri 5 Kecamatan Tns/Waipia0
- Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Air Besar Di SD Negeri Solea Kec Seram Utara0
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Amahai Di Sekolah Sma Negeri 3 Amahai Negeri Sepa0
Berita Populer
- Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Baru dan 2 Kapolres Dilingkup Polda Maluku
- Lakukan Postingan Menghasut di Facebook, Seorang Mahasiswi Dibekuk Tim Resmob Polda Maluku
- 7 Pejabat Polres Maluku Tenggara Diserah Terimakan
- Supervisi Kesehatan dan Kesamaptaan Jasmani Calon Bintara PTU dan Tamtama Polri T.A. 2018
- Serah Terima Jabatan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Maluku
- Polres MTB Awali Tahun 2019 Dengan Inovasi Kreatif Patroli Trans Tanimbar
- Ka SPN Polda Maluku Pimpin Upacara Penerimaan Casis Diktuk Brigadir Polri Perbatasan T.A. 2018
- Briptu Rahmat Perwakilan Polres Buru Yang Mendapatkan Penghargaan Kapolri
- Sosialisasi Dan Penertiban Areal Tambang Emas Gunung Botak Pulau Buru
- Pejabat Utama Polda Maluku dan para Pamen Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2018

Tribratanews - Bertempat di Negeri Rumah Sokat Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Desa ADM Malaku rangkap Negeri Rumah Sokat Brigpol Amin Makasale melaksanakan kegiatan sosialisasi STOP PUNGLI. Kamis(01/11/2018) Pukul 10:00 Wit
.Hadir dalam kegiatan di maksud :
Bpk. AGUSTINUS MALIHUTE ( Seketaris Negeri Rumah sokat )
Bpk. DEMIYANUS TOLAU (Kaur pemerintahan Negeri Rumah sokat)
Bpk.TOTO STENLI MAITALE (Kaur pembagunan Negeri Rumah sokat)
Warga Masyarakat Negeri Rumah sokat sekitar 22 0rang
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal penting diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas
Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.
2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan
dari atasan.
3. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP
4. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti
Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah
