- Kapolres Kepulauan Tanimbar terima suntikan vaksin Sinovac di Puskesmas Saumlaki
- Kapolres SBB AKBP Bayu Butar Butar, S.I.K usai di suntik Vaksin Sinovac
- SAT BINMAS RES MBD GIAT PENYEMPROTAN CAIRAN DISINFEKTAN GUNA PUTUS RANTAI COVID-19 KAB.MBD
- Polda Maluku Ikut Upacara Tradisi Penyerahan Panji Polri
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Negeri Pasanea, Labuan dan Gale-Gale BRIGPOL NASWIN melaksanakan Gi
- POLRES MALTENG : Kanit Binmas Polsek Pasanea Aiptu SUMARDI melaksanakan Giat pembinaan Dan Pengawasa
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Polsek Pasanea Neg.Latea,Neg.Listim dan Neg.Rumahwey BRIGPOL TWEDY
- POLRES MALTENG : Kegiatan Oprasi Yusti si yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Wahai IPDA A.Y RUMA
- POLRES MALTENG : Anggota Pospol Kobi Polsek Wahai Kec. Seram Uatar Timur Kobi BRIPKA A. SIKDEWA mel
- POLRES MALTENG : Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Melaksanakan Binluh
Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Administratif Besi Di SMPN 10 Seram Utara
Berita Terkait
- Acara Baku Dapa Kapolda Maluku Dengan Peserta Kontigen Pesparani dari Selawesi Utara0
- Atasi Kemacetan, Personil Bid Humas Polda Maluku Turun Jalan0
- Sosialiasasi saber pungli, kanit binmas polsek p. P banda naira di sekolah smu negeri 1 banda naira0
- Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Kelurahan Letwaru Di Sekolah Sma Negeri 2 Masohi0
- Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Adm Malaku Di Negeri Rumah Sokat Kec Seram Utara0
- Ketua Bhayangakari Daerah Maluku Pimpin Sertijab di Lingkungan PD Bhayangkari Maluku0
- Polda Maluku Gelar Apel Kesiapan Pam Penutupan Pesparani Nasional Ke 1 Tahun 20180
- Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Baru dan 2 Kapolres Dilingkup Polda Maluku0
- Hari Kedua Digelar, Sebanyak 97 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Siwalima 20180
- Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Amahai di Sekolah Muhammadiyah Sepa Kec. Amahai0
Berita Populer
- Kapolda Maluku Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama Baru dan 2 Kapolres Dilingkup Polda Maluku
- Lakukan Postingan Menghasut di Facebook, Seorang Mahasiswi Dibekuk Tim Resmob Polda Maluku
- 7 Pejabat Polres Maluku Tenggara Diserah Terimakan
- Supervisi Kesehatan dan Kesamaptaan Jasmani Calon Bintara PTU dan Tamtama Polri T.A. 2018
- Serah Terima Jabatan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Maluku
- Polres MTB Awali Tahun 2019 Dengan Inovasi Kreatif Patroli Trans Tanimbar
- Ka SPN Polda Maluku Pimpin Upacara Penerimaan Casis Diktuk Brigadir Polri Perbatasan T.A. 2018
- Briptu Rahmat Perwakilan Polres Buru Yang Mendapatkan Penghargaan Kapolri
- Sosialisasi Dan Penertiban Areal Tambang Emas Gunung Botak Pulau Buru
- Pejabat Utama Polda Maluku dan para Pamen Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2018

Tribratanews - Bertempat di SMP Negeri 10 Seram Utara Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Desa Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Bripka MARAWAN ISKANDAR ALAM melaksanakan Sosialisasi tentang Saber Pungli. Jumat(03/11/2018) Pukul 09:00 Wit
Hadir dalam kegiatan di maksud : Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Seram Utara
Ibu AINI MUSIIN, S.Pd
Bersama Tiga orang Dewan Guru.
Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalah gunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental, Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
4. Potensi Pungli dilingkungan Sekolah antara Lain :
a. Uang pendaftaran masuk sekolah
b. Uang SPP /Komite
c. Uang OSIS
d. Uang Ujian
e. Uang daftar Ulang
f. Uang Ijazah
h. Uang Bangunan dll
5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.
6. Himbauan kepada Kepala sekolah serta Dewan guru agar tidak melakukuan pungutan di luar aturan perundang – Undangan, Apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan ke Tim Satgas Saber Pungli atau Pihak Kepolisian untuk di tindak Lanjuti.
Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah
